DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Membangun Sinergi, Mencegah Perkawinan Anak

berita
10 September 2025
175x dilihat
Foto: Membangun Sinergi, Mencegah Perkawinan Anak
​Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi pelayanan pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas program dan kebijakan yang ada.

​Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pengadilan, lembaga masyarakat, hingga sektor lainnya, untuk bersama-sama membangun sinergi. Tujuannya jelas, yaitu untuk menurunkan angka perkawinan anak seperti yang diamanatkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

​Mari terus berkolaborasi dan berkomitmen dalam melindungi anak-anak kita dari segala bentuk bahaya. Bersama, kita wujudkan masa depan yang lebih cerah bagi mereka.

#PerlindunganAnak #PerkawinanAnak #Rakor #Sinergi #Lamongan #dinaspemberdayaanperempuandanperlindungananak

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan