DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Dinas P3A Lamongan dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan Bahas Pembentukan UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak

berita
07 Agustus 2025
62x dilihat
Foto: Dinas P3A Lamongan dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan Bahas Pembentukan UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan telah mengadakan pertemuan penting. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan mematangkan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pembahasan tersebut dilaksanakan di Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur dan merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak.

Pembentukan UPTD PPA ini memiliki tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya unit khusus ini, diharapkan penanganan kasus-kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih terpadu, profesional, dan cepat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Kehadiran UPTD PPA ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta menjadi wujud nyata komitmen dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan