Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan telah mengadakan pertemuan penting. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan mematangkan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pembahasan tersebut dilaksanakan di Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur dan merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak.
Pembentukan UPTD PPA ini memiliki tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya unit khusus ini, diharapkan penanganan kasus-kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih terpadu, profesional, dan cepat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.
Kehadiran UPTD PPA ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta menjadi wujud nyata komitmen dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak.