DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

UNISLA Teliti Dispensasi Nikah Anak di Lamongan: Soroti Dilema Perlindungan Anak di Bawah 18 Tahun

berita
Senin, 04 Agustus 2025
163x dilihat
Foto: UNISLA Teliti Dispensasi Nikah Anak di Lamongan: Soroti Dilema Perlindungan Anak di Bawah 18 Tahun

Lamongan, 4 Agustus 2025 – Fenomena pemberian dispensasi nikah bagi anak di bawah usia 18 tahun masih menjadi isu krusial di Lamongan. Guna mendalami praktik ini, Tim Peneliti dari Universitas Islam Lamongan (UNISLA) tengah melakukan kajian lapangan mendalam, termasuk berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.

Penelitian awal UNISLA menemukan adanya tantangan besar: meskipun DP3A Lamongan tegas tidak merekomendasikan dispensasi nikah, namun Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk tetap mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini menciptakan dilema dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan dini.

Sikap Tegas DP3A Lamongan

DP3A Lamongan telah mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap isu ini:

  • 🚫 Tidak memberikan rekomendasi untuk dispensasi nikah bagi anak di bawah 18 tahun.

  • 📣 Aktif melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait risiko besar perkawinan anak.

  • 🤝 Berkolaborasi dengan lembaga peradilan dalam kegiatan riset dan edukasi di tingkat kecamatan.

  • ⚖️ Mendukung penuh proses hukum dan penegakan pidana apabila ditemukan unsur-unsur seperti tipu daya, kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak.

Tim peneliti UNISLA juga menyoroti bahwa banyak permohonan dispensasi diajukan akibat bujuk rayu atau iming-iming dari pihak laki-laki. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus tetap dijalankan meskipun proses perdata (dispensasi) telah dikabulkan.

Langkah kolaboratif ke depan akan terus dijalin, di mana tim UNISLA akan menggali lebih dalam bersama DP3A mengenai aspek hukum perdata dan pidana dalam kasus perkawinan anak.

Kita percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang sesuai usianya, tanpa tekanan dan tanpa paksaan untuk menikah dini.


#UNISLA #DP3ALamongan #DispensasiNikah #StopPerkawinanAnak #LindungiAnak #CegahPerkawinanDini

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan