Pandaan, 29 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan turut berpartisipasi dalam langkah historis berupa Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama se-Jawa Timur. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan lembaga yudikatif (pengadilan) dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Kolaborasi ini secara khusus berfokus pada:
✔️ Pencegahan perkawinan anak.
✔️ Penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
✔️ Perlindungan hukum yang maksimal bagi korban.
✔️ Penguatan layanan berbasis keadilan dan gender.
Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan terpadu, didukung penuh oleh seluruh elemen pemerintahan, lembaga peradilan, serta masyarakat.
DP3A Kabupaten Lamongan mendukung penuh komitmen ini sebagai bentuk nyata dalam mewujudkan perlindungan yang setara, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh perempuan dan anak, baik di Kabupaten Lamongan maupun Jawa Timur secara umum.
💬 Perempuan dan Anak Berdaya, Masyarakat Sejahtera.
#DP3ALamongan #PerlindunganPerempuanDanAnak #JatimSayangAnak #StopPerkawinanAnak #SinergiLindungiAnak #LamonganMegilan