Lamongan, Kamis, 10 Juli 2025 - Sebagai wujud komitmen dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan, bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), melaksanakan sesi mediasi penting terkait sengketa Hak Asuh Anak.
Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Sekretariat Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Kantor DP3A, sebuah lokasi yang dipilih untuk menjamin suasana netral, aman, dan kondusif bagi kedua belah pihak. Dalam proses ini, DP3A berhasil menghadirkan Suami dan Istri selaku kedua belah pihak yang berselisih.
Tim yang bertugas memfasilitasi mediasi ini terdiri dari para profesional di bidang perlindungan anak. Dari pihak DP3A, proses mediasi dipimpin oleh Kepala Bidang PPA, Bapak Djuwari S.Km, M.Kes. Sementara itu, Tim P2TP2A memberikan dukungan penuh melalui kehadiran Pendamping Hukum yang memberikan pandangan legal yang seimbang, serta Pendamping Sosial yang berfokus pada dinamika keluarga dan kesejahteraan psikologis anak.
Tujuan utama mediasi ini adalah memfasilitasi diskusi yang konstruktif agar kedua orang tua dapat mencapai kesepakatan bersama yang terbaik. Seluruh upaya ini berlandaskan pada prinsip utama yaitu Kepentingan Terbaik bagi Anak, memastikan bahwa keputusan mengenai Hak Asuh akan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, terlepas dari perpisahan yang terjadi antara kedua orang tuanya.