Lamongan — Pada Rabu, 30 April 2025, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lamongan kembali memberikan layanan terpadu dan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pelayanan ini mencakup berbagai bentuk dukungan, mulai dari pengaduan, pendampingan korban, layanan konseling, konsultasi hukum, psikoedukasi, hingga rujukan pelayanan medis dan rumah aman.
Salah satu penanganan yang dilakukan hari itu adalah pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang diketahui mengalami gangguan jiwa akibat trauma berat. Melihat kondisi korban yang memerlukan perawatan khusus, P2TP2A Kabupaten Lamongan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut secara medis dan psikologis.
Petugas P2TP2A memberikan pendampingan sejak proses pelaporan hingga proses rujukan, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit, memastikan kesiapan layanan medis, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin korban mendapatkan hak-haknya.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi yang berdampak pada kesehatan jiwa, memerlukan layanan terpadu. Kami berkomitmen memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, perawatan yang sesuai, serta perlindungan yang maksimal,” ujar Koordinator P2TP2A Kabupaten Lamongan.
P2TP2A Kabupaten Lamongan terus berupaya memberikan layanan yang responsif dan humanis kepada korban kekerasan. Selain layanan rujukan medis, korban juga mendapat konseling dan pendampingan psikososial, serta jika dibutuhkan, layanan rumah aman untuk sementara waktu.
Melalui pelayanan ini, diharapkan korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial, serta kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan melalui P2TP2A mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. P2TP2A menyediakan layanan yang bisa diakses setiap saat, dengan prinsip kerahasiaan dan keselamatan korban yang menjadi prioritas utama.
“Kasus kekerasan adalah masalah bersama yang harus kita cegah dan tangani bersama. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar korban bisa segera mendapatkan pertolongan dan perlindungan,” tambahnya.