DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

P2TP2A Kabupaten Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Online Melapor ke Unit PPA Polres Lamongan

Berita 25 April 2025 3
P2TP2A Kabupaten Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Online Melapor ke Unit PPA Polres Lamongan

Lamongan — Pada Jumat, 25 April 2025, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lamongan memberikan pendampingan kepada seorang korban yang mengalami Kekerasan Seksual Online (KSO). Pendampingan dilakukan saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan cepat tanggap P2TP2A Kabupaten Lamongan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, khususnya kekerasan berbasis online yang belakangan ini semakin meningkat.

Perlindungan Hak Korban dan Proses Hukum

Petugas P2TP2A Kabupaten Lamongan mendampingi korban sejak proses pelaporan, pemberian keterangan, hingga pendampingan psikososial. Selain itu, tim juga memberikan edukasi terkait hak-hak korban, prosedur hukum, serta layanan rehabilitasi psikologis yang dapat diakses setelah proses pelaporan dilakukan.

“Kami memastikan korban mendapat pendampingan yang layak selama proses hukum berjalan, sekaligus memberikan dukungan psikologis agar korban dapat menghadapi situasi ini dengan lebih kuat,” ujar Koordinator P2TP2A Kabupaten Lamongan.

Komitmen Melindungi Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan seksual online (KSO) menjadi salah satu perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan. Selain melakukan pendampingan terhadap korban, P2TP2A juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya kejahatan seksual berbasis digital serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi di media sosial.

Himbauan Kepada Masyarakat

P2TP2A Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media digital. Layanan P2TP2A terbuka 24 jam dan siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara online, harus segera dilaporkan agar korban mendapat perlindungan maksimal dan pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan, segera hubungi P2TP2A Kabupaten Lamongan atau Unit PPA Polres Lamongan untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No.37, Mendalan, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
Splash Logo