DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

P2TP2A Kabupaten Lamongan Lakukan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum di Kecamatan Glagah

Berita 05 April 2025 3
P2TP2A Kabupaten Lamongan Lakukan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum di Kecamatan Glagah

Lamongan — Pada Senin, 5 April 2025, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di salah satu sekolah swasta di wilayah Kecamatan Glagah. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak anak, khususnya bagi anak yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Pendampingan dilakukan oleh tim P2TP2A yang terdiri dari psikolog, petugas konselor, serta fasilitator perlindungan anak, didampingi pihak sekolah dan keluarga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan assessment awal terhadap kondisi psikologis, sosial, dan pendidikan anak, sekaligus memastikan agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan.

Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Koordinator P2TP2A Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari layanan perlindungan khusus anak yang diberikan kepada ABH, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meski sedang menghadapi masalah hukum, anak tetap memiliki hak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan pendampingan psikososial agar anak dapat melewati situasi ini dengan baik dan tetap mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.

Assessment untuk Keberlanjutan Pendidikan

Selama proses pendampingan, tim melakukan dialog dengan anak, orang tua, dan pihak sekolah guna menggali informasi terkait kondisi anak, permasalahan yang dihadapi, serta dukungan yang dibutuhkan. Hasil assessment ini akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi bagi pihak sekolah dan dinas terkait, agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami berharap hasil assessment ini bisa menjadi bahan pertimbangan sekolah untuk memberikan kesempatan belajar kepada anak, dengan pendampingan berkelanjutan dari P2TP2A dan dinas terkait,” tambahnya.

Komitmen Bersama

P2TP2A Kabupaten Lamongan terus berupaya memperkuat peran layanan terpadu bagi perempuan dan anak di wilayah Lamongan, termasuk melalui program pendampingan, edukasi, dan penyuluhan di masyarakat.

Kegiatan pendampingan ini diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut bersama antara P2TP2A, pihak sekolah, keluarga, dan dinas terkait agar anak dapat kembali ke lingkungan sekolah serta mendapatkan hak-hak dasarnya.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No.37, Mendalan, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
Splash Logo