DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

ADVOKASI DAN FASILITAS PUG

berita
Kamis, 11 November 2021
1.938x dilihat
Foto: ADVOKASI DAN FASILITAS PUG

Selasa, 19 Oktober 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengadakan Advokasi dan Fasilitasi PUG yang bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana. Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi PUG ini diikuti anggota dari 20 Organisasi Perempuan yang ada di Kabupaten Lamongan. Dalam kesempatan ini juga hadir langsung Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Ibu One Widyawati, SKM, M.Kes.

Advokasi dan Fasilitasi PUG dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender, membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan serta meningkatkan peran Organisasi Perempuan dalam penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Gender merupakan perbedaan – perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi (rekayasa) sosial. Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Sedangkan Pengarusutamaan Gender merupakan suatu strategi pembangunan untuk “ mencapai kesetaraan gender (KG), yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan.

Tugas dan fungsi serta peran perempuan hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan atau tugas domestik. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” sangat merugikan mereka jika hendak aktif dalam kegiatan laki-laki seperti kegiatan politik, bisnis maupun birokrasi. Berbagai observasi menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik. Dengan demikian perempuan melakukan beban ganda yang memberatkan.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan