ADVOKASI DAN FASILITAS PUG

Berita 11 November 2021

ADVOKASI DAN FASILITAS PUG


Selasa, 19 Oktober 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengadakan Advokasi dan Fasilitasi PUG yang bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana. Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi PUG ini diikuti anggota dari 20 Organisasi Perempuan yang ada di Kabupaten Lamongan. Dalam kesempatan ini juga hadir langsung Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Ibu One Widyawati, SKM, M.Kes.

Advokasi dan Fasilitasi PUG dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender, membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan serta meningkatkan peran Organisasi Perempuan dalam penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Gender merupakan perbedaan – perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi (rekayasa) sosial. Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Sedangkan Pengarusutamaan Gender merupakan suatu strategi pembangunan untuk “ mencapai kesetaraan gender (KG), yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan.

Tugas dan fungsi serta peran perempuan hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan atau tugas domestik. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” sangat merugikan mereka jika hendak aktif dalam kegiatan laki-laki seperti kegiatan politik, bisnis maupun birokrasi. Berbagai observasi menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik. Dengan demikian perempuan melakukan beban ganda yang memberatkan.

Posting Lainnya
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA tahun 2024
30 April 2024
Pemerintah Kabupaten kabupaten lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) pada Bidang PHA dan SISDA Melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Menuju Kabupaten [......]
BIMTEK SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)
22 Januari 2024
Pada hari ini Senin, 22 Januari 2024 Dinas PPPA Kab. Lamongan menghadiri Kegiatan BIMTEK SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) yang dilaksanakan di MTsN 2 Lamongan. Kegiatan [......]
Kunjungan ke Podcast di MTsN 2 Lamongan
22 Januari 2024
Kunjungan ke Podcast di MTsN 2 Lamongan Pada hari ini Senin, 22 Januari 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan melaksanakan kunjungan ke tempat [......]
DISEMINASI HASIL IDENTIFIKASI PEKERJA ANAK
17 Januari 2024
Rabu, 17/01/2024Pada hari ini Dinas PPPA Kab. Lamongan menghadiri Kegiatan DISEMINASI HASIL IDENTIFIKASI PEKERJA ANAK yang dilaksanakan oleh LPKP JATIM di Ruang Candra Kirana Dinas [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No.37, Mendalan, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
© 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan