DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Rapat Evaluasi Kinerja Konselor CEPAK (Cegah Perkawinan Anak)

berita
Kamis, 11 Januari 2024
725x dilihat
Foto: Rapat Evaluasi Kinerja Konselor CEPAK (Cegah Perkawinan Anak)


Giat hari ini Dinas PPPA Kab. Lamongan melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Konselor CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Dinas PPPA Kab. Lamongan Umuronah, S.ST., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang PPA dan Koordinator Pencegahan Perkawinan Anak bersama Tim Konselor CEPAK Kab. Lamongan. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa jumlah kasus DISKA (Dispensasi Nikah) di tahun 2022 sejumlah 462 dan pada tahun 2023 sejumlah 307, dari 307 diantaranya 162 adalah diluar usia anak (usia diatas 18 tahun). Jadi pada tahun 2023 jumlah DISKA (Dispensasi Nikah) usia anak sejumlah 145. Sehingga pada tahun 2023 mengalami penurunan angka DISKA sebanyak 317.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan