DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Orang Tua Perlu Berperan dalam Pencegahan Perkawinan Anak

berita
Jumat, 21 Juli 2023
668x dilihat
Foto: Orang Tua Perlu Berperan dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Selasa (18/7), Dinas PPPA Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Bertempat di Balai Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta dari masyarakat desa Tlogorejo dan sekitarnya. Mochamad Dahlan, Anggota DPRD Komisi D Kabupaten Lamongan, sebagai narasumber, menjelaskan kepada peserta bahwa orang tua wajib melindungi anaknya agar jangan sampai menikah di bawah umur. Dinas PPPA berharap, melalui kegiatan ini, orang tua lebih sadar dalam menyiapkan masa depan anaknya, khususnya terkait pernikahan.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan