DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Sosialisasi Masjid Ramah Anak

berita
Jumat, 23 Juni 2023
1.441x dilihat
Foto: Sosialisasi Masjid Ramah Anak

Lamongan – Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.

Demikian sepenggal penjelasan yang disampain oleh narasumber dari dprd kabupaten Lamongan bapak matlubur rifa, dalam kegiatan sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) pada Masjid Ramah Anak (MRA) Tahun 2023 yang diselenggarakan DP3A kabupaten lamongan, kamis (22/6/2023).

“Yang namanya anak-anak, dimana saja ya pasti bermain, karena itu dunianya, termasuk masjid,” ungkapnya.

Ia pun menerangkan tentang strategi dalam mewujudkan masjid sebagai tempat yang ramah anak. “Sasaran MRA adalah anak, orang tua, takmir masjid, dan masyarakat umum. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari kesemuanya, untuk bisa mewujudkan Masjid Ramah Anak,” tuturnya.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan