DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)

informasi
Jumat, 01 Oktober 2021
5.200x dilihat

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan. Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. Dua jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam menjalankan programnya layanan PUSPAGA dijalankan oleh tenaga profesi Psikolog/Konselor, jika tidak minimum layanan konseling/konsultasi dilakukan oleh sarjana dari latar pendidikan terkait keluarga seperti (Sarjana Psikologi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dan lain sebagainya) yang sudah terlatih.


source : kla.id

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan