DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

CEGAH PERKAWINAN ANAK, SELAMATKAN MASA DEPAN MEREKA!

informasi
04 Juli 2025
5x dilihat
Foto: CEGAH PERKAWINAN ANAK, SELAMATKAN MASA DEPAN MEREKA!
Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dapat menghambat pendidikan, membatasi masa depan, dan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak seharusnya tumbuh dan berkembang dengan layak, bukan dibebani tanggung jawab pernikahan di usia dini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya.

Mari lindungi hak anak, wujudkan masa depan cerah tanpa perkawinan anak!

📩 dinpppa@lamongankab.go.id
📱 @dp3a.lamongan

@lamongankab

#anakterlindungiindonesiamaju
#dpppa

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan