DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut: dp3akb.lamongankab.go.id.
CEGAH PERKAWINAN ANAK, SELAMATKAN MASA DEPAN MEREKA!
informasi
Jumat, 04 Juli 2025
614x dilihat
Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dapat menghambat pendidikan, membatasi masa depan, dan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak seharusnya tumbuh dan berkembang dengan layak, bukan dibebani tanggung jawab pernikahan di usia dini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya.
Mari lindungi hak anak, wujudkan masa depan cerah tanpa perkawinan anak!