DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
CEGAH PERKAWINAN ANAK, SELAMATKAN MASA DEPAN MEREKA!
informasi
04 Juli 2025
5x dilihat
Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dapat menghambat pendidikan, membatasi masa depan, dan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak seharusnya tumbuh dan berkembang dengan layak, bukan dibebani tanggung jawab pernikahan di usia dini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya.
Mari lindungi hak anak, wujudkan masa depan cerah tanpa perkawinan anak!