DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk memperoleh informasi terkini, layanan resmi, serta pembaruan program, kami mengimbau seluruh pengunjung agar mengakses web resmi terbaru melalui tautan berikut:   dp3akb.lamongankab.go.id.

Pengasuhan Berbasis Hak Anak

informasi
Kamis, 30 September 2021
4.178x dilihat
Foto: Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Sahabat Perempuan dan Anak, pola pengasuhan anak berpengaruh pada hubungan antara orangtua dan anak. Setiap pola pengasuhan memiliki cara pendekatan yang berbeda, maka dari itu hasilnya pun juga akan bervariasi.

Nah.. jika orangtua menerapkan pola pengasuhan berbasis hak anak, hal ini akan mempengaruhi perkembangan mental anak-anak, pertumbuhan emosi, dan psikologis anak secara keseluruhan.

Sahabat, simak yukk bagaimana pola pengasuhan berbasis hak anak yang baik dan benar!

#PerempuanBerdaya

#AnakTerlindungi

#IndonesiaMaju

#HariAnakNasional

#AnakPedulidiMasaPandemi

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62212
  • dinpppa@lamongankab.go.id
  • (0322) 3326400
  • +6281276770778
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan